Perindo Gunakan Badan Hukum Parpol Lain untuk Lolos Verifikasi
Jumat, 07 Oktober 2016 – 21:12 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto; dokumen JPNN.Com
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan lolos sebagai partai politik berbadan hukum tanpa harus melalui verifikasi di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026