Peringatan dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Melanggar!

Peringatan dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Melanggar!
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE MenPAN-RB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE MenPAN-RB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 64 Tahun 2020 terkait perjalanan dinas PNS dan PPPK di masa tatanan normal baru.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News