Peringatan dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Melanggar!
Rabu, 15 Juli 2020 – 07:29 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com
Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE MenPAN-RB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE MenPAN-RB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 64 Tahun 2020 terkait perjalanan dinas PNS dan PPPK di masa tatanan normal baru.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi