Peringatan Keras Lembaga Warkop DKI untuk Warkopi, Harus Dilakukan Dalam 7 Hari!

Peringatan Keras Lembaga Warkop DKI untuk Warkopi, Harus Dilakukan Dalam 7 Hari!
Personel Warkopi. Foto: Instagram/sepriadi_97

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Warkop DKI menegaskan bahwa apa pun kegiatan komersial yang menyangkut Warkop DKI harus seizin mereka.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi adanya dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI oleh Warkopi yang beranggotakan 3 pemuda mirip Dono, Kasino, dan Indro.

"Pada prinsipnya semua kegiatan komersial termasuk konten dalam bentuk apa pun dengan menggunakan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro termasuk penggunaan nama Dono, Kasino, Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI," kata Satrio Sarwo Trengginas, anak Dono sekaligus mewakili Lembaga Warkop DKI, dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/10).

Lembaga Warkop DKI meminta kepada Warkopi dan manajemen yang menaungi agar tidak lagi menggunakan nama tersebut.

Satrio mengatakan bahwa Lembaga Warkop DKI memberikan waktu tujuh hari kepada Warkopi untuk ganti nama.

"Lembaga Warkop DKI memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama Warkopi dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari," tegas Satrio.

Menurutnya, nama Warkopi dibuat seakan mirip dengan Warkop DKI yang sudah dikenal masyarakat secara luas.

Adapun nama Warkop DKI sendiri dilindungi secara hukum.

Lembaga Warkop DKI pun meminta kepada Warkopi dan manajemen yang menaungi untuk tidak lagi menggunkan nama tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News