Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Tidak Efektif

Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Tidak Efektif
Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Tidak Efektif
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh Widyastuti Soerojo, Muherman Harun, dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Senin (18/7). Penggugat menuntut agar penjelasan Pasal 114 tersebut seharusnya berbunyi, ’peringatan kesehatan’ dalam kemasan rokok dipertegas tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lain.

Tim kuasa hukum para pemohon, Mustakim mengatakan, Pasal 199 ayat 1 UU 36/2009 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Menurutnya, apabila berpedoman dengan pasal ini seharusnya semua rokok yang beredar di Indonesia harus dengan peringatan bergambar. Tetapi sangat disayangkan pada penjelasan pasal 114 undang-undang tersebut memberi penjelasan sebagai berikut . “Yang dimaksud dengan “peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya," kata Mustakim dihadapan majelis hakim yang diketuai Muhamad Alim.

Dikatakanya, penjelasan pasal 114 tersebut telah memberi celah kepada industri rokok untuk tidak memberi peringatan kesehatan dalam bentuk gambar disebabkan penjelasan tersebut mencamtumkan kata “dapat” yang bisa diasumsikan bukanlah suatu keharusan serta kontra produktif dimana pada pasal 199 ayat 1 mengharuskan peringatan kesehatan dengan gambar tetapi pada penjelasan pasal 114 telah menganulirnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News