Komnas HAM Curigai Hakim Kasus Prita Dintervensi
KY Diminta Segera Lakukan Pengusutan
Senin, 18 Juli 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Yudisial (KY) segera mengusut majelis hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan pidana atas Prita Mulyasari. Komnas HAM mengaku mengantongi sejumlah informasi tentang adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan atas kasus Prita.
"Beberapa nara sumber mencurigai, kuat dugaan ada intervensi dari pihak yang berkepentingan terhadap putusan majelis hakim kasus Prita. Ini melihat adanya perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari salah seorang hakim, yakni Salman dengan dua hakim lainnya, M Zaharuddin Utama dan R Imam Harjadi," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Nur Kholis, Senin (18/7).
Menurutnya, KY harus segera mengambil tindakan sesuai otoritasnya. Nur Kholis beralasan, KY semestinya bisa mempertimbangkan kejanggalan dalam putusan kasasi yang menghukum Prita dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kejanggalan lainnya, karena Prita yang dimenangkan dalam perkara perdatanya justru dihukum dalam perkara pidana.
"Kenapa Komisi Yudisial harus cepat, agar meyakinkan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Karena kasus ini dapat menjadi luas dan kabur, serta berpengaruh pada kasus lainnya," ulasnya.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Yudisial (KY) segera mengusut majelis hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL