Peringatan Penting untuk PNS soal Elpiji 3 Kg

Peringatan Penting untuk PNS soal Elpiji 3 Kg
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pegawai negeri sipil (PNS) tak diperbolehkan lagi menggunakan elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji itu sendiri.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Provinsi  Kalimantan Utara Badrun mengatakan, pihaknya siap menaati aturan itu.

“Kami ikuti aturan,” ujarnya, Kamis (2/2).

Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada PNS di Kaltara.

“Pastinya untuk makan itu, mayoritas mereka di warung. Sedangkan untuk yang sudah punya rumah sendiri, saya yakin mereka pasti menggunakan tabung gas yang 12 kilogram,” sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan M Syafril juga mengatakan hal yang sama.

“Usahakan tidak ada ASN yang menggunakan gas bersubsidi itu,” ujar Syafril.

Pegawai negeri sipil (PNS) tak diperbolehkan lagi menggunakan elpiji tiga kilogram yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News