Peringatan Serius Dari Polisi untuk Pedagang Petasan

Peringatan Serius Dari Polisi untuk Pedagang Petasan
Ilustrasi. Foto: Radar Madura/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Warga Nunukan, Kalimantan Utara, dilarang menyalakan petasan saat pergantian tahun nanti.

Selain membahayakan, menyalakan petasan atau mercon juga melanggar UU Darurat Nomor 12/1951.

Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pihaknya melarang keras perayaan tahun baru diisi dengan pesta petasan.

“Kalau ada yang menyalakan petasan saat tahun baru, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Perayaan pergantian tahun tetap kan masih bisa meriah tanpa harus pakai petasan,” ujar Karyadi, Minggu (25/12).

Meski begitu, pihaknya masih mengizinkan warga menyalakan kembang api.

Namun, kembang api harus dinyalakan di tempat yang tak mengganggu warga lain.

 “Ya intinya jangan sampai di tengah keramaian. Karena tidak boleh sampai membahayakan banyak orang,” katanya.

Polres Nunukan juga masih menoleransi para pedagang kembang api.

NUNUKAN – Warga Nunukan, Kalimantan Utara, dilarang menyalakan petasan saat pergantian tahun nanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News