Peringatan Serius dari Prof Wiku, Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun

Peringatan Serius dari Prof Wiku, Memalsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana 4 Tahun
Jubir Satgas Covid Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas COVID-19.

Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan ada ancaman bagi pemalsu surat kesehatan rapid test Corona, karena itu masyarakat diminta tidak main-main.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News