Perintah Jenderal Luhut Panjaitan kepada Para Gubernur
Rabu, 30 September 2020 – 08:12 WIB
Kemudian, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jenderal (Purn) Luhut Panjaitan menyampaikan perintah kepada para gubernur, termasuk Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Zeni
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen