Perintah Jenderal Luhut Panjaitan kepada Para Gubernur

Perintah Jenderal Luhut Panjaitan kepada Para Gubernur
Luhut Panjaitan. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

"Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara," jelas Abdul Kadir.

Oleh karena itu, Direktur Utama BPSJ Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan itu meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien COVID-19 untuk segera mengajukan klaimnya.

"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," ungkapnya.

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien COVID-19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS Kesehatan telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

"Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan COVID-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja," katanya.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya.

Antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus COVID-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.

Jenderal (Purn) Luhut Panjaitan menyampaikan perintah kepada para gubernur, termasuk Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News