Perintah Kapolres Tegas, Oknum Polisi Brigpol AND Pasti Dipecat, Kasus Pidana Jalan Terus

Perintah Kapolres Tegas, Oknum Polisi Brigpol AND Pasti Dipecat, Kasus Pidana Jalan Terus
Oknum polisi Brigpol AND yang membakar pacarnya dan korban (kanan) saat ini masih dalam perawatan tim medis. Foto: dokumen sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Oknum polisi Brigpol AND pelaku pembakaran wanita selingkuhan di Muara Enim beberapa waktu lalu dipastikan dipecat.

Hal itu disampaikan Kasi Propam Polres Lahat Ipda Nurkhosim SH kepada media pada Kamis (17/3).

Nurkhosim menegaskan sesuai komitmen Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, Brigpol AND akan diajukan untuk persiapan sidang KIPP (Komisi Etik Profesi Polri) yang arahnya Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, untuk kasus pidananya tetap dilakukan oleh Polres Muara Enim.

Adapun dasar propam mengajukan Brigpol AND ke KIPP karena yang bersangkutan sebelumnya sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukumam Disiplin (SK HD).

Dengan kasus satu kali pengancaman, dan empat kali tes urine positif narkoba.

Selain itu, setelah kejadian penganiayaan dengan pembakaran, Kapolres sudah memerintahkan Propam Polres Lahat untuk dilakukan tes urine, setelah sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda.

“Hasilnya tetap positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke KIPP,” tegasnya.

Oknum polisi Brigpol AND pelaku pembakaran wanita selingkuhan di Muara Enim beberapa waktu lalu dipastikan dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News