Perintah Penangkapan Baru buat Thaksin
Jumat, 12 Oktober 2012 – 10:01 WIB
BANGKOK - Perdana Menteri (PM) Thailand Yingluck Shinawatra tidak sepenuhnya mampu mengamankan sang kakak, yakni Thaksin Shinawatra. Mahkamah Agung (MA) Thailand kemarin (11/10) menerbitkan surat perintah penangkapan atas mantan PM tersebut. Menurut dia, ketidakhadiran Thaksin merupakan bukti ketidakpatuhannya pada hukum yang berlaku di Thailand. Hakim yang merahasiakan namanya itu menyebut Thaksin sengaja mangkir. Sebab, pengadilan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada dia.
Itu terjadi karena tokoh 63 tahun itu tidak hadir dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Akibat ketidakhadiran Thaksin itu, pengadilan menunda sidang dengan 27 terdakwa itu.
Baca Juga:
"Pengadilan memutuskan untuk merilis surat perintah penangkapan atas terdakwa utama (Thaksin). Sidang akan ditunda sampai jaksa menghadirkan dia ke pengadilan," kata salah seorang hakim yang sedianya memimpin sidang Kamis (11/10).
Baca Juga:
BANGKOK - Perdana Menteri (PM) Thailand Yingluck Shinawatra tidak sepenuhnya mampu mengamankan sang kakak, yakni Thaksin Shinawatra. Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja ASEAN
- Dijegal Alam, Serangan Balon Sampah Korut Gagal Mencapai Target
- Arab Saudi Luncurkan Layanan Smart Robot untuk Jemaah Haji di Madinah
- Serang Kapal Kargo yang Melintasi Teluk Aden, Houthi Mengeklaim Sedang Bela Palestina
- Tegas soal Aturan Haji, Arab Saudi Usir 82 Orang dari Tanah Suci
- Presiden Amerika Memohon Maaf Gegara Telat Kirim Bantuan ke Ukraina