Perintah Terbaru Kapolri Idham Azis ke Seluruh Jajaran, Wajib Dilaksanakan
Rabu, 23 Desember 2020 – 20:00 WIB

Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN
Atas hal itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun
c. arak-arakan, pawai dan karnaval
d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru buat jajarannya. Simak di sini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers