Perintah Terbaru Kapolri Idham Azis ke Seluruh Jajaran, Wajib Dilaksanakan
Rabu, 23 Desember 2020 – 20:00 WIB
Atas hal itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun
c. arak-arakan, pawai dan karnaval
d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru buat jajarannya. Simak di sini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Kapolri Jamin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Japek