Peristiswa yang Dialami TM Harus Jadi Pelajaran Berharga bagi Seluruh Gadis, Ya Ampun, Miris
jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dua lelaki yakni HF (24) dan NM (39) terhadap gadis berusia 17 tahun, TM.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan mulanya pelaku menjanjikan korban TM bekerja di butik yang berlokasi di Serang.
Namun, korban malah dijadikan PSK di Pekanbaru, Riau.
"Kejadian berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang. Penculikan terjadi pada Selasa (15/2),” kata Sigit kepada wartawan, Rabu (9/3).
Ketika itu kedua pelaku datang dan meminta izin membawa TM ke Serang untuk bekerja.
Kepada orang tua TM, pelaku mengatakan korban dipekerjakan di butik.
Sigit menjelaskan, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut.
Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.
Peristiwa yang dialamai gadis belasan tahun ini sungguh miris, harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh gadis di Indonesia.
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap