Peristiwa Menimpa Hoerudin di Sukabumi Bisa Menjadi Pelajaran Berharga
jpnn.com, SUKABUMI - Bagi yang pengin berinvestasi dengan membeli tanah di daerah Sukabumi, perlu hati-hati.
Jajaran Polres Sukabumi terus berupaya membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi.
Polisi tengah memeriksa 12 saksi terkait kasus mafia tanah tersebut.
“Kami terus memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk membongkar jaringan mafia tanah,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.
Dia mengatakan dua di antara 12 saksi tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi.
"Modus mereka dengan menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” tuturnya.
Pembongkaran kasus mafia tanah tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019.
Hoerudin mengaku menjadi korban penipuan atas tanah miliknya seluas 1.400 meter persegi di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Peristiwa yang menimpa Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu pada 2019 bisa menjadi pelajaran sangat berharga
- Sindikat Judi Online di Sukabumi Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap
- Sopir Angkot Penganiaya Mahasiswi di Sukabumi Diringkus Polisi
- Kalah Duel, Seorang Remaja Tewas Dibantai 10 Orang
- Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Sukabumi
- Motif Ayah Aniaya Anak Kandung Secara Keji, Sontoloyo
- 4 Polisi Aniaya Sadis Warga, AKBP Maruly: Sekarang Enggak Bisa Ngapa-ngapain