Peritel Bersedia Ganti Rugi Barang Kedaluwarsa
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:49 WIB
JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan Departemen Perdagangan menggelar program kemitraan antara konsumen dan pelaku usaha pengecer barang. Dalam program ini bila masyarakat atau konsumen menemukan barang kadaluarsa di pasar ritel bisa langsung mendapat ganti rugi yang memadai.
"Jika menemukan 1 buah barang kadaluarsa, maka konsumen berhak mendapat barang serupa secara cuma-cuma 2 buah," kata Benjamin Mailool, Ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) kepada wartawan di Plasa Sarinah, Jakarta (28/10).
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut Aprindo berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, memberikan perlindungan bagi konsumen yang menemukan barang kadaluarsa dan mengganti dengan 2 produk serupa jika ada yang menemukan barang kadaluarsa."program ini digelar hingga tahun depan," tambahnya.
Perusahaan ritel yang tergabung dalam Aprindo antara lain Ramayana, Hypermart, Foodmart, Alfamart, Kemchick Kemang, Ranch Market, Farmer Market, Super Indo, Indomart, Naga Swalayan, Circle K, Carrefour, Carrefour Express, Sogo, Diamond, Toserba Yogya, Hero, Giant, Star Mart, Guardian, Tip Top, dan Sabar Subur. Tak kurang dari 7.000 gerai yang tersebar di nusantara.(esy/JPNN)
JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan Departemen Perdagangan menggelar program kemitraan antara konsumen dan pelaku usaha pengecer barang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards