Perizinan di Daerah Dipangkas, Pengembang Senang

jpnn.com - JAKARTA--Langkah Menteri PU dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) memangkas izin pembangunan perumahan, disambut positif Real Estat Indonesia (REI).
Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung Kementerian PUPR untuk melakukan upaya pemangkasan izin perumahan di daerah.
Pasalnya selama ini para pengembang di daerah menyatakan banyak perizinan di pemda yang menghambat pelaksanaan pembangunan perumahan untuk masyarakat.
Selain itu, di lapangan masih terdapat perbedaaan waktu pengurusan izin serta biaya yang harus dikeluarkan, sehingga membingungkan para pengembang.
“Di DKI Jakarta perizinan ternyata bisa lebih dari 40 item dan masa pengurusan perizinan ternyata melebihi batas waktu seperti yang telah ditetapkan yakni sekitar 158 hari," ujar Eddy, Rabu (16/9).
Dia menambahkan, sering biaya pengurusan izin untuk pengembang besar dan pengembang kecil dibedakan sehingga membingungkan pelaku pembangunan perumahan.
"Mudah-mudahan pemangkasan izin perumahan ini segera direalisasikan agar bisa mendorong pengembang membangun rumah lebih banyak lagi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Langkah Menteri PU dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) memangkas izin pembangunan perumahan, disambut positif Real Estat Indonesia (REI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Gelar Panen Raya di Purbalingga, BAZNAS Dorong Kemandirian Petani Mustahik
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- BPS Akui Adanya Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya