Perizinan Online Harus Disertai Standar Pelayanan yang Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa kota besar di Indonesia sudah menerapkan perizinan perumahan dengan sistem online.
Sistem ini diharapkan bisa mendorong kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah.
Menurut Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraso (KemenPAN-RB) Jeffrey Erlan Muller, UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan harus memampangkan Standar Pelayanan.
Standar Pelayanan itu memuat 14 komponen dasar dalam pelayanan. “Sangat setuju dengan sistem online. Tapi yang menjadi perhatian sebenarnya standar pelayanannya,” ujar Jeffrey, Senin (10/7).
Walaupun sistemnya sudah online, lanjutnya, masyarakat harus mengetahui komponen dasar dalam pelayanan.
Misalnya persyaratannya apa, prosedur dan mekanismenya seperti apa, jangka waktu penyelesaiannya, biaya yang dikeluarkan berapa.
"Persyaratan yang ditetapkan jangan sampai mempersulit proses. Bahkan, standar yang ditetapkan juga masih banyak yang belum jelas. Jadi standar dalam pembangunan perumahan, kantor, atau bangunan lain juga harus jelas,” katanya.
Dia menyebutkan, sistem online bisa mengurangi tindakan-tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan jika diterapkan di setiap prosesnya. Kalau onlinenya di awal saja atau meng-elektronikan frontliner, dampaknya kecil.
Beberapa kota besar di Indonesia sudah menerapkan perizinan perumahan dengan sistem online.
- Paramount Land Menghadirkan New Matera Residence, Harga Mulai Rp 7,2 Miliar
- JLM Gandeng Pengembang Ternama Sediakan Internet Cepat
- Pentingnya Implementasi Septic Tank Biotech dalam Lingkungan Perumahan
- Promo Ramadan, Suku Bunga KPR bank bjb Mulai dari 6,88 Persen
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Kementerian PUPR Meluncurkan Pondasi Perumahan
- Peminat Properti di Cilegon Tinggi, Bumi Rakata Asri Bakal Gelar Open House