Online Tak Ada Artinya jika Proses Lainnya Manual

Online Tak Ada Artinya jika Proses Lainnya Manual
Ilustrasi perumahan. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan perizinan perumahan dengan sistem online yang dilaksanakan beberapa kota besar di Indonesia diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang untuk membangun rumah.

Menurut Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraso (KemenPAN-RB) Jeffrey Erlan Muller, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan harus memampangkan standar pelayanan.

“Sangat setuju dengan sistem online. Namun, yang menjadi perhatian sebenarnya standar pelayanannya,” ujar Jeffrey, Minggu (9/7).

Meski sistem sudah online, lanjutnya, masyarakat harus mengetahui komponen dasar dalam pelayanan.

Misalnya, persyaratannya, prosedur dan mekanismenya, jangka waktu penyelesaian, dan biaya yang dikeluarkan.

"Persyaratan yang ditetapkan jangan sampai mempersulit proses. Bahkan, standar yang ditetapkan juga masih banyak yang belum jelas. Jadi, standar dalam pembangunan perumahan, kantor, atau bangunan lain juga harus jelas,” katanya.

Dia menyebutkan, sistem online bisa mengurangi tindakan-tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan jika diterapkan dalam setiap proses.

"Yang harus diperbaiki juga adalah bisnis proses. Online tidak ada artinya jika proses yang lainnya manual. Berkasnya yang jalan, bukan orangnya,” pungkasnya. (esy/jpnn)


Penerapan perizinan perumahan dengan sistem online yang dilaksanakan beberapa kota besar di Indonesia diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News