Perjalanan Dinas DPRD ke Luar Negeri Diperketat

Perjalanan Dinas DPRD ke Luar Negeri Diperketat
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak pernah membatasi perjalanan dinas anggota DPRD, jika terkait aktivitas interaksi ke tengah-tengah masyarakat. Namun, untuk perjalanan dinas ke luar negeri dibatasi.

“Yang diperketat adalah perjalanan ke luar negeri atas nama studi banding dan penjajakan kerja sama investasi  yang melibatkan rombongan besar,” ujarnya dalam pesan elektronik, Kamis (5/2).

Menurut Tjahjo, untuk pengetatan ini, peran Kemendagri akan lebih ditekankan pada politik keuangan daerah. Bukan seperti selama ini yang lebih ditekankan pada teknis keuangan daerah.

“Jadi politik keuangan daerah direfleksikan dalam kebijakan alokasi anggaran, keberpihakan pada rakyat, dan peran anggaran daerah sebagai perekat integritas NKRI. APBD dan APBN harus sinergis dan saling mengisi, sesuai pembagian kewenangan urusan pemerintahan,” katanya.

Dalam mencermati pemetaan daerah yang rawan korupsi APBN dan APBD, Kemdagri kata Tjahjo, saat ini juga menempuh sejumlah langkah lain. Antara lain, melakukan evaluasi, terutama terhadap usulan dana bantuan sosial (Bansos) yang dinilai perlu penataan ulang di berbagai bidang. Baik terkait mekanisme penganggaran maupun pertanggungjawabannya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak pernah membatasi perjalanan dinas anggota DPRD, jika terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News