Perkarakan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Diperiksa Polisi

Perkarakan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Diperiksa Polisi
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (23/5).

Eddy Soeparno yang didampingi pengurus DPP PAN bersama tim pengacara diperiksa dari pukul 9.30 WIB sampai pukul 12.15 WIB.

Anggota DPR RI itu diperiksa selaku saksi pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid.

"Saya menjadi saksi pelapor terhadap dugaan pencemaran nama baik oleh Saudara Muannas Alaidid yang telah saya laporkan beberapa waktu lalu," kata Eddy di Polda Metro Jaya.

Menurut Eddy, dalam pemeriksaan itu dia menjelaskan kepada penyidik perihal perkataan Muannas yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Saya memberikan keterangan penjelasan kepada penyidik tentang pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik," tutur Eddy.

Selama pemeriksaan, Eddy mendapat 14 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dia juga mengaku membawa bukti cuitan Muannas yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Sekjen PAN Eddy Soeparno diperiksa polisi selaku saksi pelapor yang memerkarakan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News