Perkarakan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Diperiksa Polisi

Perkarakan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Diperiksa Polisi
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," ungkap Eddy.

Sebelumnya, Eddy melaporkan kuasa hukum Ade Armando perihal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pemberian informasi salah kepada publik.

Muannas Alaidid diduga melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP.

Laporan Eddy Soeparno itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022. (cr3/fat/jpnn)


Sekjen PAN Eddy Soeparno diperiksa polisi selaku saksi pelapor yang memerkarakan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News