Polisi Menanyakan Surat Izin kepada Demonstran di Patung Kuda, Sempat Bersitegang
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa dari elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi buruh dan mahasiswa memadati bundaran Patung Kuda, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5).
Aksi demo yang diikuti oleh aliansi gerakan multisektoral itu membawa 14 tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menghentikan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, turunkan harga bahan pokok, dan tolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Namun, beberapa massa aksi dibubarkan polisi lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin.
Beberapa perwakilan massa aksi tersebut sempat bersitegang dengan aparat kepolisian saat hendak melakukan orasi.
"Mana surat izinnya," ujar salah seorang polisi bertanya kepada perwakilan demonstran itu.
Sementara itu, massa aksi yang sempat bersitegang dengan polisi meminta aparat jangan bertindak kasar.
"Penegak hukum tidak boleh kasar," ujar salah seorang pengunjuk rasa kepada polisi.
Pantauan JPNN.com, kelompok yang sempat bersitegang dengan polisi itu kemudian meninggalkan kawasan Patung Kuda pukul 14.00 WIB.
Sekelompok demonstran di Patung Kuda, Jakarta Pusat dibubarkan polisi lantaran dianggap tidak mengantongi surat izin unjuk rasa dari Polda Metro Jaya.
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka