Perkarakan Ulang Putusan soal Gibran, TAPDK Minta MK Tak Libatkan Paman Anwar Usman

Perkarakan Ulang Putusan soal Gibran, TAPDK Minta MK Tak Libatkan Paman Anwar Usman
Jumpa pers Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) di Jakarta, Senin (6/11/2023). TAPDK berencana mengajukan uji materi ulang atau re-judicial review atas Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Para praktisi hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) berencana mengajukan uji materi ulang (re-judicial review) atas Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Kali ini, permohonan uji materi itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang memudahkan syarat bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi kontestan Pilpres 2024.

“Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak berbagai pakem Mahkamah Konstitusi sendiri, baik secara formil maupun materiel,” ujar Janses E Sihaloho selaku salah satu pegiat TAPDK dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Janses menambahkan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, dalam putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 makin menunjukkan adanya kejanggalan di tubuh MK.

Dissenting opinion itu secara terang menggambarkan keanehan dan misteri dalam putusan yang dilahirkan,” imbuh Janses.

Oleh karena itu, TAPDK mengajukan permohonan uji materi ulang atas Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang telah dimaknai sesuai putusan MK, yakni capres/cawapres bisa berusia kurang dari 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah hasil pilkada.

Menurut Janses, putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto itu sarat dengan kolusi dan nepotisme.

Re-judicial review (uji materi ulang, red) ini juga sebagai upaya menjaga muruah dan kehormatan MK, serta demi tegaknya konstitusi,” ucapnya.

TAPDK menganggap putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran menjadi cawapres telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News