Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Senin, 23 Agustus 2010 – 11:04 WIB
Sementara pihak yang diuntungkan dalam proyek damkar adalah anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PPP, Sofyan Usman, sebesar Rp 504 juta, anak buah Ismeth di Otorita Batam, serta PT Satal Nusantara dan Hengky Samuel Daud. Anwar menambahkan, hal yang dianggap memberatkan hukuman atas Ismeth karena disposisi pengadaan damkar mengakibatkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat. "Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa selalu bersikap sopan dan tidak menikmati hasil korupsi," ujar Anwar.
Karena, majelis membebaskan Ismeth dari dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan perbuatan melawan hukum. "Mengadili, terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, atau hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan," ujar hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba saat mengucapkan putusan.
Vonis majelis hakim tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ismeth Abdullah selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Ismeth belum menyatakan sikapnya untuk banding atau menerima putusan. "Kami manfaatkan waktu untuk memikirkan terlebih dulu," ujar Ismeth.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah