Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali

Oleh I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali

Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

3) Tantangan juga bisa muncul dari kalangan yang berpendapat bahwa pemberian otonomi khusus  pada sebuah daerah akan “menular” dan diikuti oleh tuntutan yang sama dari daerah-daerah lain.

Kalau dicermati lebih jauh penolakan atas Otsus lebih didasarkan pada dua hal: pertama, penggunaaan istilah Otonomi Khusus itu sendiri. Dan yang kedua, terkait dengan persepsi atas praktik-implementasi Otsus yang diterapkan di Aceh dan Papua. Sehingga, penolakan bukan pada substansi kekhususan yang dimiliki oleh sebuah daerah. 

Oleh karena itu, ke depan dalam kerangka memasukkan kembali substansi materi pengaturan kekhususan bagi Provinsi Bali diantaranya meletakan substansi kekhususan Provinsi Bali tersebut pada perubahan berbagai Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang sektoral dengan memasukkan substansi kekhususan Provinsi Bali dalam muatan undang-undang tersebut.(***)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Konsepsi UU baru ini masih jauh dari harapan masyarakat Bali terkait pemberian otsus, namun secara prinsip beberapa karateristik sudah direkognisi dalam UU ini.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News