Perkembangan Terbaru Konflik Roy Suryo vs Lucky Alamsyah, Siap-Siap Saja ya
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait masalah serempetan mobil.
Laporan Roy Suryo bernomor register LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Polda Metro Jaya segera memanggil Roy Suryo dan Lucky Alamsyah terkait laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berawal dari unggahan soal tabrak lari.
"Kita (Polda Metro Jaya) siapkan undangan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Yusri belum bisa menyampaikan kapan undangan klarifikasi tersebut dilayangkan karena penyidik masih mempelajari kasusnya.
"Laporannya baru masuk, kita (penyidik Polda Metro Jaya) masih teliti sekarang," katanya.
Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan tersebut dibuat Roy lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky melalui media sosial.
Berikut ini penjelasan Kombes Yuri Yunus soal penanganan konflik Roy Suryo vs Lucky Alamsyah yang dipicu masalah serempatan mobil.
- Banyak Keganjilan Sirekap, Roy Suryo Sarankan Investigasi Forensik
- Roy Suryo Ungkap Beberapa Dugaan Kecurangan Pemilu dalam Aplikasi Sirekap
- Pakar Singgung soal Sertifikasi dan Anggaran Sirekap KPU, Misterius
- Sirekap KPU Tidak Akurat dan Berbahaya, Ada Alibaba
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Garap Laporan soal Twit Roy Suryo tentang Gibran, Bareskrim Minta Pendapat 4 Ahli