Perkembangan Terbaru Seputar Kasus Pembunuhan Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503

Perkembangan Terbaru Seputar Kasus Pembunuhan Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503
Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani dibantu oleh Mayor Chk Koswara memimpin Sidang penuntutan terhadap pelaku pembunuhan Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Kasus terbunuhnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP saat melaksanakan tugas pengamanan Covid-19 pada bulan Juni tahun 2020 lalu di Mercure Tambora Jakarta Barat terus berlanjut, Pada Kamis (8/10/2020, digelar Sidang Penuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.

Pelaku Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12  darurat tahun 1951 tentang senjata api.

Sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani dibantu oleh Mayor Chk Koswara. Selain itu, Hakim Anggota I, Mayor Chk Samsul Hadi, Hakim Anggota II, Kapten Chk Dede J; Panitera pengganti, Letkol Chk Salmon Balubun sebagai Oditur Militer.

Sementara Tim Penasihat hukum terdiri dari Mayor Mar Soelistyantono; Lettu Laut (KH) Romadhona A. Dwi Putra; Letda Mar Fitria Awaludin dan Letda Mar Dolly Pristiyawan.

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil dalam keterangan persnya, menyebutkan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ini terpaksa ditunda karena masalah teknis.

Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani mengatakan persidangan kasus pembunuhan Babinsa ini akan dilanjutkan minggu depan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pelaku Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News