Perkembangan Terbaru soal Guru PPPK Mogok Mengajar, Ada Kabar Baik

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2021 di Kabupaten Pidie, Aceh akhirnya tidak meneruskan aksi mogok mengajar.
Ini setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie memutuskan akan membayarkan gaji guru PPPK.
Ketum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) H. Nasrullah mengungkapkan Kadisdikbud Kabupaten Pidie Yusmadi sudah memanggil para guru PPPK yang mogok pada Senin, 3 Oktober. Dalam pertemuan tersebut disepakati gaji guru PPPK akan dirapel.
"Teman-teman guru PPPK tidak melanjutkan aksi mogok mengajar. Mereka sudah bertemu kadis dan dijanjikan akan dirapel gajinya," kata Nasrullah yang juga konseptor GTKHNK35 kepada JPNN.com, Rabu (5/10).
Meski begitu dia tetap berharap ada kepastian soal sumber gaji PPPK. Jangan sampai ada lagi daerah yang PPPK-nya mogok kerja.
Sebelumnya, Nasrullah menyebutkan di daerah-daerah sudah mulai ada gerakan untuk mogok mengajar dari para guru yang sudah lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2021.
"Situasi makin gawat saja sekarang, karena guru PPPK yang sudah mengantongi NIP dan SK ancang-ancang mogok mengajar," kata Nasrullah pada Selasa, 4 Oktober.
Saat pemerintah mengumumkan bahwa PPPK digaji dari pusat, Nasrullah mengakui langsung menghubungi bupati di kampungnya (Kabupaten Pidie) supaya mengajukan formasi sebanyak-banyaknya. Bupati pun mengajukan banyak formasi.
Guru PPPK di Kabupaten Pidie melakukan aksi mogok mengajar sejak 3 Oktober. Bagaimana perkembangan?
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu