Perkembangan Terbaru soal UU ASN 2023, Makin Dekat Saja, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru, sudah disahkan pada 3 Oktober 2023.
Namun, sampai saat ini UU ASN 2023 ini belum bisa dilihat masyarakat umum.
Honorer maupun ASN PPPK dan PNS makin penasaran, karena ingin mengetahui isi UU ASN baru itu.
Banyak malah mengambil draf RUU ASN yang mencantumkan Pasal 131a.
Ironinya, itu dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu untuk menipu honorer.
"Kasihan cukup banyak honorer yang masih yakin akan diangkat PNS lewat Pasal 131a itu, padahal di UU ASN baru pasal itu sudah enggak ada," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (23/10).
Tidak ingin banyak honorer khususnya K2 tertipu calo, Bunda Nur, sapaan akrabnya pun berupaya mengedukasi teman-temannya bahwa tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes seperti isi Pasal 131a.
Dia pun mengimbau agar seluruh honorer untuk menunggu UU ASN baru yang tertuang dalam lembaran negara.
Perkembangan terbaru soal pengesahan UU ASN 2023 oleh presiden yang makin dekat saja
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi