Perketat Pertanian, Perlonggar Asing
jpnn.com - JAKARTA - Perjalanan panjang pembahasan revisi daftar negatif investasi (DNI) akhirnya mencapai titik temu. Hasilnya, porsi kepemilikan asing sektor pertanian diperketat, sedangkan porsi asing di sektor-sektor lain diperlonggar.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, revisi DNI memang tidak melulu membuka lebar pintu bagi investor asing, namun juga melindungi kepentingan pengusaha nasional di sektor-sektor tertentu. "Spiritnya adalah mengutamakan kepentingan nasional," ujarnya seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian Selasa (24/12).
DNI adalah daftar sektor-sektor yang tertutup sebagian atau seluruhnya bagi investasi swasta, baik asing maupun dalam negeri. Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010. Namun, banyak investor yang mengusulkan revisi karena rencana investasinya terbentur pada aturan tersebut.
Mahendra menyebut, atas masukan banyak pihak, pemerintah sepakat memperketat kepemilikan asing di sektor pertanian, meliputi perbenihan hortikultura, budidaya, industri pengolahan hortikultura, penelitian hortikultura, wisata agro hortikultura, dan jasa hortikultura. "Sebelumnya kan (porsi kepemilikan saham) asing (maksimal sampai) 95 persen, sekarang hanya 30 persen," katanya.
Keputusan ini sejalan dengan usul Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto. Menurut dia, pemerintah memang harus berhati-hati dengan rencana memperlonggar investasi asing di sektor pertanian atau hortikultura. "Kami berpandangan, sektor pertanian harus lebih memberikan peluang bagi pengusaha lokal," ujarnya.
Lantas, sektor apa saja yang dilonggarkan? Mahendra menyebut, terminal darat maupun penyelenggara ujian berkala kendaraan bermotor (KIR) yang awalnya tertutup bagi modal asing, kini dibuka hingga maksimal 49 persen. "Pengelolaan infrastruktur dengan skema PPP (public private partnership atau kerja sama pemerintah dan swasta) juga kita buka," katanya.
Skema PPP meliputi pengelolaan atau jasa bandara dari sebelumnya tertutup kini dibuka untuk modal asing hingga maksimal 49 persen. Lalu, pengusahaan air minum maksimal 95 persen, pengusahaan jalan tol maksimal 95 persen, pembangkit listrik kapasitas 1 megawatt (MW) maksimal 49 persen, pembangkit listrik skala kecil maksimal 100 persen (dalam skema PPP masa konsesi), pembangkit listrik kapasitas di atas 10 MW maksimal 100 persen (dalam skema PPP masa konsesi), serta jaringan transmisi listrik 100 persen (PPP masa konsesi). (owi/c2/sof)
JAKARTA - Perjalanan panjang pembahasan revisi daftar negatif investasi (DNI) akhirnya mencapai titik temu. Hasilnya, porsi kepemilikan asing sektor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AirAsia Tawarkan Tiket Murah Jakarta-Perth Hanya Rp 1 Jutaan
- Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pendidikan Berkualitas, BCA Berbagi Ilmu di Unsri
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024