Perkosa Anak Tiri Hingga 50 Kali

Perkosa Anak Tiri Hingga 50 Kali
Novi/Oku Ekspres

jpnn.com - BATURAJA - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Romawi (63). Warga Lengkiti, OKU itu nekat memperkosa anak tirinya, sebut saja Melati (14) hingga 50 kali.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali pada Agustus 2012 silam.

"Pertama kali saat melakukan itu, saya paksa. Kemudian, ketagihan setiap minggu dia saya perkosa. Saya lakukan itu saat anak saya pulang sekolah dan ibunya pergi ke kebun," kata Romawi kepada wartawan, Minggu (2/2).

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH didampingi Kasatreskrim AKP Zulfikar SH dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Brigpol Yulia Fitrianti S Sos, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan setelah korban dan keluarganya melapor ke Polsek Lengkiti, Sabtu (1/2).

"Malamnya, kami dari Satreskrim Polres OKU dan Polsek Lengkiti langsung melakukan penankapan di rumah tersangka. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat  Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 23 Tahun 2002, pasal 81 ayat 12 dan pasal 82 dengan ancaman paling rendah tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Mulyadi. (gsm/dom)

BATURAJA - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Romawi (63). Warga Lengkiti, OKU itu nekat memperkosa anak tirinya, sebut saja Melati (14) hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News