Perkuat Bea Cukai Demi Pemberantasan Narkoba

Perkuat Bea Cukai Demi Pemberantasan Narkoba
Perkuat Bea Cukai Demi Pemberantasan Narkoba

"Kami mengapresiasi pengingkatan pencegahan masuknya narkoba ini terutama di pabeanan  pelabuhan. Meski masih perlu adanya peningkatan pengawasan dan pencegahananya beredarnya narkoba," kata Masinton, Jumat (18/11). 

Seperti diketahui, terjadi  peningkatan drastis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang berhasil terdeteksi dibanding tahun lalu oleh Bea Cukai, khususnya Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Pada  2015 jumlah penyelundupan terjadi sebanyak 172 kasus, dengan barang bukti  687,75 Kg narkotika dan psikotropika. 

Sementara hingga November 2016 jumlah penyelundupan yang digagalkan sebanyak 220 kasus dengan barang bukti 1131,45 Kg narkotika dan psikotropika. 

Berdasarkan jenis narkotika dan psikotropika yang berhasil digagalkan adalah sabu-sabu 741,101,62 gram, happy five 327,655,00 gram, ekstasi 56,291,25 gram, dan ganja 953,05 gram.

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta menempati posisi tertinggi dalam upaya pengagalan penyelundupan dengan jumlah 65 kali. Disusul berturut-turut KPU BC Batam (54), KPPBC Kantor Pos Pasar Baru (15), KPPBC Juanda (14), KPPBC Kualanamu (10), KPPBC Tanjung Balai Karimun (9). 

Cara penyelundupan terbesar yang terungkap adalah menyembunyikan narkoba di badan dengan jumlah 107 kasus.

Peringkat kedua yang cukup menarik perhatian adalah penyelundupan dengan cara pengiriman melalui kantor pos atau jasa pengiriman dengan jumlah 53 kasus. Penyelundupan melalui barang bawaan juga terbilang cukup besar dengan jumlah 35 kasus. 

JAKARTA -- Komisi III DPR menyatakan peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam pemberantasan narkoba dan penyelundupan harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News