Perkuat PKH, Mensos Imbau Pemda Alokasikan Dana Dampingan

Perkuat PKH, Mensos Imbau Pemda Alokasikan Dana Dampingan
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat meninjau pencairan PKH di Cilacap beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau Pemerintah Daerah untuk memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,” kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (5/3).

Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8 menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.

Seperti diketahui, Mensos telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018. Dalam suratnya, Mensos menyatakan bahwa penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar lima persen.

"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota,” tegas Agus.

Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, di antaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten / Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH. Menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH antara lain komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu dan lemari penyimpanan dokumen.

Dana penyertaan, menurut Agus, juga bisa untuk operasional bagi Koordinator Kabupaten / Kota, Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota. Cetak atau pengadaan formulir verifikasi fasdik faskes kesos sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran.

"Biaya operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes fasdik dan kesos dari Kabupaten/Kota Pelaksana PKH ke Provinsi. Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan atau Desa," jelas Agus.

Kemensos mengimbau Pemda untuk memperkuat PKH dengan mengalokasikan dana dampingan dari APBD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News