Perkumpulan INSA Kubu Johnson Kalah di PTUN

Perkumpulan INSA Kubu Johnson Kalah di PTUN
Carmelita Hardikusumo. Foto Istimewa

Gugatan itu dilayangkan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association, yang dimohonkan oleh Johnson Williang Sutjipto. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. tertanggal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News