Perlu Ada Zonasi Bisnis Perhotelan

Perlu Ada Zonasi Bisnis Perhotelan
Ilustrasi hotel. Foto: Kaltim Post/JPNN

Padahal agenda MICE di Solo membutuhkan ballroom dengan kapasitas luas setara hotel bintang empat dan lima.

Berdasar data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, hanya ada empat hotel bintang lima dengan 667 kamar.

Selain itu, ada tujuh hotel bintang empat dengan 1.118 kamar. Hotel bintang dua berjumlah 15 dengan 1.318 kamar.

Hotel bintang tiga ada 16 unit dengan 1.322 kamar. Hotel bintang satu ada tujuh dengan 226 kamar.

”Munculnya hotel-hotel bintang dua ini untuk memenuhi kebutuhan pasar. Masing-masing hotel punya segmen sendiri,” ujarnya. (rs/gis/fer)


Ketua Dewan Riset Daerah Jawa Tengah Daniel D. Kameo menilai perlu ada zonasi perhotelan di Solo.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News