Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar
Rabu, 23 Februari 2011 – 23:53 WIB
Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengaku pihaknya sudah menerima surat hasil pleno dari KPU Kalteng. "Surat dari KPU menyampaikan hasil plenonya. Tapi kami lihat pleno belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dohermansyah.
Langkah lanjutan, kata Djo, pihaknya menyurati KPU Pusat, yang isinya menyatakan bahwa apa yang disampaikan KPU Kalteng belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami meminta agar KPU bisa melakukan koreksi," kata Djo. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus molor. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal