Velix Wanggai, MPA - Direktur Riset The IRIAN Institute

Perlu Formula Jalan Tengah Dalam Renegosiasi Freeport

Perlu Formula Jalan Tengah Dalam Renegosiasi Freeport
The Institute for Regional Institution and Networks (The IRIAN Institute), Velix Wanggai, MPA. FOTO: Dok.pri for JPNN.com

Implikasinya, The IRIAN Institute menilai saatnya Pemerintah berinisiatif mengubah UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua yang terkait dengan kebijakan keuangan yang asimetris dalam pengelolaan sumber daya alam.

Aspek ketiga, diperlukan jalan tengah dalam hubungan Pemerintah Papua - Freeport Indonesia. Diakui bahwa selain ada sisi negatif, namun kehadiran investasi Freeport Indonesia telah memiliki dampak positif dalam pertumbuhan pembangunan Papua, Timika dan sekitarnya. Paling tidak, manfaat finansial langsung kepada pemerintah lebih dari US$ 16,5 milliar sejak tahun 1991.

Namun, untuk kepentingan jangka panjang investasi Freeport, maka dibutuhkan 'win-win outcome' yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam hal ini, sejak 2013 lalu Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah mengusulkan 17 poin sebagai 'standing position' Pemerintah Papua yang harus dibijaki Freeport dalam kerangka renegosiasi.

Ke-17 tuntutan itu antara lain, yakni porsi divestasi saham, pengurangan luas wilayah operasi, isu lingkungan hidup, royalti, pajak air permukaan, industri hilirisasi tambang di Papua, penguatan peran serta orang asli Papua dalam manajemen Freeport, pembenahan community development, pelibatan pengusaha Papua dalam operasi penambangan, penguatan kualitas SDM tenaga kerja orang asli Papua, dan akomodasi hasil-hasil pertanian (dalam arti luas) petani dan nelayan Papua dalam supply pangan Freeport, perpindahan kantor pusat Freeport ke Papua, dan peningkatan peran Bank Papua dalam mendukung operasi karyawan Freeport.

17 Tuntutan Pemda Papua adalah sesuatu yang wajar dalam keberlangsungan operasi Freeport dalam jangka panjang, termasuk tuntutan pajak air permukaan sekitar Rp 3,5 triliun yang ditunggak Freeport ke Pemda Papua.

Karena itu, 17 poin dari Pemda dapat dijadikan acuan di dalam proses re-negosiasi Kontrak Karya Freeport.

Sedangkan poin keempat, diperlukan jalan tengah dalam pola hubungan Freeport - masyarakat adat dan masyarakat Papua secara umum. Untuk diperlukan skema baru yang tepat yang berkelanjutan dan berkeadilan dalam formula bentuk 'golden share' kepada masyarakat adat pemilik ulayat dan sebaliknya, tidak hanya sekedar 'charity fund' dari Freeport. Karena itu, diperlukan penataan ulang pola-pola program community development yang lebih bersifat mandiri dan berkelanjutan.

Dalam beberapa pekan ini, isu Freeport Indonesia menyita perhatian di arena publik, termasuk di komunitas internasional. Jika disimak baik, soal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News