Perlu Gerakan Bersama untuk Wujudkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Perlu Gerakan Bersama untuk Wujudkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

Di sisi lain, jelasnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku  dan korban kekerasan seksual tersebut.

Akibatnya, kata Rerie, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera. (*/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menurut Mbak Rerie, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News