Perlu Harmonisasi Aturan Aset Kripto dalam RUU PPSK, Ini Sebabnya

Perlu Harmonisasi Aturan Aset Kripto dalam RUU PPSK, Ini Sebabnya
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

Dengan itu, pihaknya meminta Bappebti untuk segera merevisi poin- poin yang ada dalam Perba No. 8/2021, sebelum RUU PPSK disahkan.

"Catatan untuk peraturan Bappebti sendiri, setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa berjangka, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto, sehingga tidak menghambat berkembangnya infrastruktur perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Bhima.

Polemik aturan tentang aset kripto masih berlangsung seiring adanya pasal 205 dan 207 dalam RUU PPSK yang menyebut aset kripto berada di bawah wewenang BI dan OJK, ditambah, masih perlunya dilakukan perbaikan atas Perba No.8/2021. (antara/jpnn)

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News