Perlu Harmonisasi Aturan Aset Kripto dalam RUU PPSK, Ini Sebabnya
Rabu, 02 November 2022 – 20:13 WIB
Dengan itu, pihaknya meminta Bappebti untuk segera merevisi poin- poin yang ada dalam Perba No. 8/2021, sebelum RUU PPSK disahkan.
"Catatan untuk peraturan Bappebti sendiri, setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa berjangka, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto, sehingga tidak menghambat berkembangnya infrastruktur perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Bhima.
Polemik aturan tentang aset kripto masih berlangsung seiring adanya pasal 205 dan 207 dalam RUU PPSK yang menyebut aset kripto berada di bawah wewenang BI dan OJK, ditambah, masih perlunya dilakukan perbaikan atas Perba No.8/2021. (antara/jpnn)
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Utang Indonesia Turun di Awal 2024, Ini Penyebabnya
- Menkominfo Dukung Ajaib Wujudkan Indonesia Emas Lewat Teknologi
- Potensi Pasar Menjanjikan, Transaksi Kripto di Indonesia Meningkat
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Para Investor Bitcoin Sebaiknya Waspada
- Harga Bitcoin Bergejolak, CEO Indodax: Kesempatan Baik untuk Buy The Dip