Kripto Makin Diminati, Bappebti Perkuat Peraturan Izin hingga Perlindungan Konsumen

Kripto Makin Diminati, Bappebti Perkuat Peraturan Izin hingga Perlindungan Konsumen
Bappebti terus mengawasi peraturan izin hingga perlindungan perdagangan kripto di Indonesia. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mengawasi peraturan izin hingga perlindungan perdagangan kripto di Indonesia.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyambut positif perkembangan perdagangan aset kripto yang begitu pesat.

“Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujar Didid, Jumat (14/10).

Menurut dia, Bappebti melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien kepada calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK), termasuk mekanisme perdagangan. 

Didid menjelaskan, pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR.

"BIDR merupakan aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut," kata Didid.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya mengatakan saat ini Bappebti membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto untuk menjaga keamanan transaksi perdagangan.

“Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” ujar Tirta. (mcr28/jpnn)

Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mengawasi peraturan izin hingga perlindungan perdagangan kripto di Indonesia


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News