Perlu Perpres Tingkatkan Penyerapan Anggaran
Jumat, 20 April 2012 – 00:27 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengharapkan dengan adanya penyempurnaan aturan reward and punishment menjadi Peraturan Presiden (perpres) yang diberlakukan mulai April 2012 bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyerapan anggaran belanja. Apalagi, saat ini sudah ada Tim Evaluasi Penyerapan Anggaran yang akan mengevaluasi kinerja dari masing-masing K/L pada setiap triwulannya untuk disampaikan kepada Presiden. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan efektifitas penyerapan anggaran belanja sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.
"Kalau ada penyempurnaan dalam Perpres terkait belanja maka bisa mengakselerasi ini (penyerapan), kami melihat pada gilirannya tindak lanjut untuk fokus dalam meningkatkan kapasitas kinerja Kementrian Lembaga (K/L) dengan adanya suatu penilaian,"ujar Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (19/4).
Baca Juga:
Perpres baru ini mengacu pada Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 yang baru disahkan akhir Maret lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengharapkan dengan adanya penyempurnaan aturan reward and punishment menjadi Peraturan Presiden (perpres) yang
BERITA TERKAIT
- Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong
- ASABRI Gandeng TNI untuk Pemanfaatan Program & Pertukaran Data Peserta
- Pakar Optimistis Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen pada Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Tip Jaga Kesehatan Mental Ibu, Bayar Tagihan Lebih Mudah Pakai BRImo
- Indy Barends Ungkap Cara Selalu Tampil 100 Persen Setiap Hari dengan Omne
- Kota Solo Makin Dilirik untuk Investasi di Bidang Kuliner