Perlu Perpres untuk Atur Peredaran Susu Segar Dalam Negeri
Indonesia sebenarnya pernah memiliki regulasi yang mendukung penuh peternak lokal dan SSDN: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional.
Inpres mewajibkan industri pengolahan susu bermitra dengan peternak sapi perah lokal dan menjadikan SSDN sebagai bahan baku utama produksi.
Kala itu, SSDN mampu memasok hingga 50 persen kebutuhan susu nasional.
Namun, aturan tersebut direvisi menjadi Inpres Nomor 4 Tahun 1998 untuk mengakomodir perjanjian dengan International Monetary Fund (IMF).
Dalam Inpres pengganti tersebut, beberapa ketentuan terkait penyerapan SSDN dan pembatasan impor dihilangkan.
Saat ini, Kementan telah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur peredaran SSDN serta kemitraan industri pengolahan susu dan importir dengan peternak lokal.
Aturan tersebut dalam rangka mendorong peningkatkan kualitas serta produktivitas susu segar di peternak lokal. (jos/jpnn)
PPSKI meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang lebih tinggi dari Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) tentang peredaran Susu Segar Dalam Negeri (SSDN)
Redaktur & Reporter : Ragil
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Wamentan Harvick Minta Peternak Tingkatkan Populasi Sapi Perah Lewat Cara Ini
- PKS Tegaskan Ide Anies Ini Harus Terwujud demi Para Peternak Sapi
- Anies Beri Perhatian Khusus kepada Peternak dan Pengembangan Koperasi di Indonesia
- Kementan Dorong Importir Wajib Tanam Bawang Putih untuk Tingkatkan Produksi