Permasalahkan Formulir C6, Gerindra Berencana Gugat Pilkada DKI ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra tidak terima dengan hasil pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024.
Untuk itu Gerindra bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu yang dipersoalkan yakni formulir C6 atau undangan memilih yang dinilai tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat.
Menurut Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman terdapat 167 kasus menyangkut persoalan formulir C6.
"Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK," uar Munathsir di Jakarta, Sabtu (7/12).
Menurutnya hal tersebut sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Namun Bawaslu tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.
Dia juga mengatakan 80 lebih laporan yang disampaikan sukarelawan dan masyarakat ke Bawaslu hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra berencana menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana