Permen Belum Ada, Honorer K1 Belum Bisa jadi CPNS
Kamis, 19 Juli 2012 – 17:13 WIB
JAKARTA--Tes screening tenaga honorer kategori dua (K2) akan dilakukan oleh konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN) di bawah pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat, untuk pelaksanaan tes, persyaratan umum mengenai tes akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan persyaratan khusus diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Misalnya syarat dalam rekrutmen Satpol PP, pemerintah daerah dapat menentukan berapa tinggi badan maupun jenis diklat yang pernah dilakukan dan harus dipenuhi oleh calon peserta tes," terang Tumpak dalam keterangan persnya, Kamis (19/7).
Sementara itu terkait penyelesaian tenaga honorer kategori satu dan dua, Tumpak menjelaskan walaupun PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS sudah terbit sebagai payung hukum dalam memproses penyelesaian K1 dan K2, namun PP tersebut belum bisa dilaksanakan.
JAKARTA--Tes screening tenaga honorer kategori dua (K2) akan dilakukan oleh konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN) di bawah pengawasan Kementerian
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif