Permenaker 17 Terbit, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah Dapatkan MLT untuk KPR Ringan

Permenaker 17 Terbit, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah Dapatkan MLT untuk KPR Ringan
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo. Foto: Dok BPJamsostek

jpnn.com, JAKARTA - Pekerja atau buruh kini bisa menikmati berbagai fasilitas melalui manfaat layanan tambahan (MLT) Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek.

Anggoro menjelaskan bahwa salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJamsostek.

"Semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini makin dirasakan manfaatnya " ujar Anggoro dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BPJamsostek, Rabu (3/11).

Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Senada dengan yang disampaikan oleh Anggoro, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJamsostek melalui skema take over,” tuturnya. Setelah dengan bank BTN, BPJamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.

Pekerja atau buruh kini bisa menikmati berbagai fasilitas melalui manfaat layanan tambahan (MLT) Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News