Hormati Putusan MK, Dirut BPJamsostek: Kami Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

Hormati Putusan MK, Dirut BPJamsostek: Kami Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan
Suasana kantor BPJAMSOSTEK. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan/aa. (Handout BPJS Ketenagakerjaan)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Dia menyatakan sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," jelas Anggoro

Anggoro juga menegaskan pihaknya tetap fokus memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021.

"Kami akan tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jamsostek kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri. Termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," terang Anggoro.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJamsostek tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News