Permendag Ekspor Timah Dinilai Ciptakan Oligopoli

Permendag Ekspor Timah Dinilai Ciptakan Oligopoli
Permendag Ekspor Timah Dinilai Ciptakan Oligopoli

Menurut Arif, ada masalah dengan mekanisme pasar lewat BKDI, di mana angka ekspolitasi tinggi tidak berbanding lurus dengan pemasukan tambang timah kepada negara.

Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia Irmiryadi mengatakan, bahwa peraturan menteri Perdagangan (permendag) no 32 tahun 2013 dianggap merugikan para penambang di daerah, karena segala bentuk perdagangan diatur oleh satu pihak saja. Sehingga terkesan terjadi monopoli.

"Kami ingin aturan yang ada di cabut, karena bukan menguntungkan namun merugikan khususnya bagi tambang rakyat," ujarnya.

Dipaparkan dia, sesuai data tercatat 80 persen dari hasil timah yang ada berasal dari tambang rakyat. Sehingga apabila tetap diberlakukan akan mematikan pasaran di daerah. Aturan yang ada imbuhnya, bukan memberikan keringanan malah memberatkan.

"Itu sudah jelas terlihat, di mana aturan yang ada di buat bukan  untuk memperbaiki pasar, namun malah merusaknya. Di mana pengusaha swasta lebih berwenang dibandingkan pengusaha lokal," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tak hanya itu, untuk masalah regulasi membuat suatu perizinan juga terlalu sulit, dimana ketentuan dalam aturan tersebut menyebutkan lahan dimiliki harus 10 ribu hektare. Sementara di aturan lain disebutkan hanya seluas 5 ribu hektare.

Demikian pula aturan tertulis yang menyatakan bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan timah harus menggunakan alat tradisional berupa cangkul.

"Itu tidak masuk akal, bagaimana bisa menambang di kedalaman 70 meter menggunakan alat itu," terangnya.(boy/jpnn)


BOGOR - Peraturan Menteri Perdagangan No.32/6/2013 tentang ketentuan Ekspor Timah dinilai sebagai kebijakan gagal dan menciptakan praktek oligopoli.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News