Permendagri 73 Tahun 2022: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal Sebegini

Permendagri 73 Tahun 2022: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal Sebegini
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ketentuan di Permendagri 73 Tahun 2022 bahwa nama minimal 2 kata saja. Foto: Puspen Kemendagri

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang sedang melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Ditekankan bahwa ketentuan ini bersifat imbauan dan nama satu kata tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Alasan minimal dua kata adalah untuk kepentingan masa depan anak.

Ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor nama minimal harus dua kata. (rls/sam/jpnn)

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Permendagri 73 Tahun 2022 bahwa nama minimal 2 kata saja, maksimal berapa ya?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News