Permendagri 73 Tahun 2022: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal Sebegini
Senin, 23 Mei 2022 – 19:22 WIB

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ketentuan di Permendagri 73 Tahun 2022 bahwa nama minimal 2 kata saja. Foto: Puspen Kemendagri
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang sedang melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Ditekankan bahwa ketentuan ini bersifat imbauan dan nama satu kata tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Alasan minimal dua kata adalah untuk kepentingan masa depan anak.
Ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor nama minimal harus dua kata. (rls/sam/jpnn)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Permendagri 73 Tahun 2022 bahwa nama minimal 2 kata saja, maksimal berapa ya?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri