Permendagri 73 Tahun 2022: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal Sebegini
Senin, 23 Mei 2022 – 19:22 WIB
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang sedang melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Ditekankan bahwa ketentuan ini bersifat imbauan dan nama satu kata tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
Alasan minimal dua kata adalah untuk kepentingan masa depan anak.
Ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor nama minimal harus dua kata. (rls/sam/jpnn)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Permendagri 73 Tahun 2022 bahwa nama minimal 2 kata saja, maksimal berapa ya?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- Malam Pergantian Tahun, Pemprov Sulbar Gelar Zikir Akbar di 2 Lokasi
- Caleg PSI: Anak Tak Berdokumen di Jakarta Perlu Ditangani Lebih Serius
- Ikuti Rakor di Kemendagri, Prof Zudan: Inflasi Sulbar 2,21 Persen, Posisi 4 Terbaik di Indonesia
- Bahas Strategi Menurunkan Angka Stunting, Korpri Ajak Seluruh ASN Bergerak