Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik

Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik
Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik
Taufik justru khawatir dengan ekses yang akan terjadi jika Satpol PP harus dibekali senpi. "Dampak negatifnya akan jauh lebih besar, karena Satpol PP tidak memiliki kualifikasi seperti TNI/Polri," tandas Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Karenanya, Taufik mendesak agar Mendagi mencabut Permandagri yang dinilainya dapat menimbulkan ekses negatif di lapangan. “Peraturan Mendagri itu (Permandgri Nomor 26 Tahun 2010) harus dicabut. Tugas Satpol PP tidak sama dengan TNI atau Polri," tukasnya.

Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Saut Situmorang, dalam Permendagri itu sebenarnya sudah diatur klasifikasi tentang Satpol PP yang bisa dibekali senpi, yaitu kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu. Sementara untuk anggota yang bertugas operasional di lapangan, dapat menggunakan senpi, namun jumlahnya maksimal sepertiga dari jumlah anggota." Kalau 60 orang anggotanya di suatu kabupaten, maka paling banyak 20 senjata," kata Saut.(ara/jpnn)

JAKARTA – Kebijakan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengijinkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan pistol, terus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News